Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola Jelang Piala Dunia 2026

09 May 2026 • 02:28 iMedia

KOLOMBOLA.COM – Polri mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi penipuan yang dapat muncul menjelang pelaksanaan Piala Dunia 2026, terutama terkait kegiatan nonton bareng (nobar) dan berbagai bentuk promosi palsu yang memanfaatkan antusiasme publik.

Polri juga membuka peluang menghadirkan kanal pengaduan khusus yang terintegrasi bersama TVRI guna mengantisipasi persoalan selama penyelenggaraan nobar. Kanal tersebut diharapkan bisa membantu pengawasan terhadap penyelenggara yang telah terdaftar.

“Nantinya memungkinkan ada hotline bersama dengan TVRI terkait pelaksanaan nobar, mengingat seluruh penyelenggara telah terdaftar sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih optimal,” kata Trunoyudo.

Selain potensi penipuan, Polri turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam judi bola yang kerap meningkat saat ajang olahraga internasional berlangsung. Praktik tersebut dinilai berisiko memicu tindak pidana lain dan merugikan masyarakat.

“Judi bola harus kita antisipasi bersama. Jangan sampai momentum ini justru dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian,” tegasnya.

Trunoyudo juga mengajak masyarakat untuk menikmati Piala Dunia 2026 dengan menjunjung sportivitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Dukung tim favorit dengan semangat positif. Jangan sampai fanatisme berlebihan justru mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Untuk diketahui, Piala Dunia 2026 akan digelar di tiga negara, yakni Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat, pada Juni hingga Juli 2026. Di Indonesia, TVRI sebagai pemegang hak siar resmi berencana menggelar nobar di 34 stasiun daerah yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya