KOLOMBOLA.COM – John Stones harus menyelesaikan urusan di luar lapangan setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Mei lalu. Bek berusia 32 tahun itu tertangkap kamera mengemudikan Range Rover dengan kecepatan 43 mil per jam di zona 30 mil per jam dekat rumahnya di Cheshire.
Stones awalnya mengakui dirinya sebagai pengemudi ketika pertama kali dihubungi Cheshire Police. Namun, ia tidak merespons surat lanjutan yang menawarkan penyelesaian melalui denda tetap. Kasus tersebut kemudian dibawa ke Single Justice Procedure.
Dalam putusan di Warrington Magistrates Court, Stones dijatuhi empat poin penalti, denda sebesar £666 atau sekitar Rp15,71 juta, biaya pengadilan £120 (Rp2,83 juta), serta biaya tambahan bagi korban £266 (Rp6,28 juta). Total kewajiban finansialnya mencapai £1.052 atau sekitar Rp24,82 juta.
Stones menjelaskan kepada pengadilan bahwa ia tidak berada di rumah saat surat kedua dikirimkan. Dalam suratnya, ia juga menyampaikan bahwa dirinya sudah lebih dulu memberi informasi terkait identitas pengemudi pada 28 Mei sebelum bergabung dengan tim nasional Inggris.
Setelah itu, Stones berada bersama Inggris hingga 19 Juli untuk menjalani Piala Dunia 2026. Usai turnamen, ia sempat berlibur sebelum menyelesaikan kepindahan ke Milan untuk memulai karier baru bersama Inter.
Dalam keterangan kepada pengadilan, Stones mengaku menerima pelanggaran tersebut. Ia menyebut tidak ada orang di rumahnya selama hampir empat bulan, sehingga surat dari kepolisian baru ditemukan secara tidak sengaja setelah periode itu.
Rangkaian aktivitas pada musim panas membuat Stones semakin jauh dari kediamannya di Cheshire. Setelah tugas internasional, liburan, dan proses kepindahan klub, surat tilang yang dikirim ke alamat lamanya pun tak segera tertangani.
Dengan kasus ini sudah selesai, Stones kini dapat kembali fokus pada kariernya di Italia bersama Inter Milan setelah meninggalkan Manchester City pada musim panas 2026.




